Komisi X Belum Setujui Pemotongan Anggaran Kemendikbud

09-06-2016 / KOMISI X

Komisi X DPR RI belum menyetujui usulan pemotongan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp 6,6 triliun pada RAPBN-P 2016, dari pagu anggaran APBN 2016 sebesar Rp 42 triliun.

 

Demikian salah satu kesimpulan yang dibacakan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Ferdiansyah, usai rapat kerja dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/06/2016).

 

"Bilamana harus dilakukan pemotongan anggaran, maka kegiatan-kegiatan prioritas pada tahun 2016 harus tetap berkesinambungan. Komisi X DPR memperkirakan, pemotongan anggaran yang dapat dilakukan adalah sebesar-besarnya Rp 3 triliun," tambah politisi F-PG itu.

 

Ferdi memastikan, pihaknya akan kembali mengadakan raker dengan Kemendikbud di antara 22 sampai 24 Juni mendatang, untuk menetapkan perubahan alokasi pada RAPBN-P 2016, sesuai dengan hasil pembahasan di Badan Anggaran DPR.

 

Sebagaimana diketahui, anggaran Kemendikbud pada APBN 2016 sebesar Rp 42,7 triliun, kemudian direncanakan akan mendapat pemotongan sebesar Rp 6,6 triliun pada RAPBN-P 2016.

 

Terkait rencana pemotongan anggaran ini, Mendikbud akan mengambil beberapa kebijakan, diantaranya mengamankan anggaran untuk gaji dan tunjangan pegawai dan guru, mengupayakan seminimal mungkin pengurangan kegiatan prioritas, terutama kegiatan yang tertuang dalam Nawacita.

 

“Kemudian, mengamankan anggaran untuk biaya operasional pendidikan yang masih disediakan melalui belanja Kemendikbud, seperti pendidikan khusus dan layanan khusus, keakasaraan fungsinal, dan pendidikan kesetaraan,” jelas Mendikbud.

 

Berikutnya, tambah Mendikbud, dengan memperhatikan tahapan pelaksanaan kegiatan tahun 2016, dan memperhatikan penyerapan anggaran tahun sebelumnya.

 

“Selayaknya anggaran pendidikan juga memperhatikan meningkatnya jumlah penduduk yang harus mendapat pelayanan pendidikan dan kebutuhan peningkatan kualitas layanan pendidikan,” papar Mendikbud.

 

Mendikbud menambahkan, tuntutan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan sulit dilakukan jika alokasi anggaran diluar untuk gaji dan tunjangan serta operasional sekolah semakin kecil.

 

“Pemotongan anggaran antar K/L pelaksana fungsi pendidikan perlu memperhatikan besaran sasaran yang dilayani,” imbuh Mendikbud. (sf) Foto: Azka/od

BERITA TERKAIT
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...
Once Mekel Apresiasi Terbitnya Permenkum Royalti, Fondasi Hukum Pertunjukan dan Musisi Nasional
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel, menyampaikan apresiasi atas terbitnya beleid Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor...
Pidato Presiden Tempatkan Pendidikan, Kesehatan, dan Keadilan Sosial Fondasi Utama Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia,...
Pendidikan Tulang Punggung Utama Menuju Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengingatkan bahwa pendidikan adalah tulang punggung utama dalam...